Manusia Makhluk Ibadat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pertama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga saya bisa menyelesaikan resume ini. Dan tak lupa kita mengucapkan shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang di ridhai Allah SWT.
Pertama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga saya bisa menyelesaikan resume ini. Dan tak lupa kita mengucapkan shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang di ridhai Allah SWT.
Pada hari ini saya akan
menjelaskan tentang manusia
sebagai mahkluk ibadat. Ibadat berartikan beribadah dan kata ibadah berasal
dari kata abada yang artinya bebasnya
menyembah atau mengabdi , yang merupakan
bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah sang pencipta.
Secara etimologis, ibadah atau ibadat berarti: taat,
menurut, mengikut dan sebagainya. Ibadah juga digunakan dalam arti doa.
Dari sisi terminologis, ibadah mempunyai arti berdasarkan
istilah yang dipergunakan, antara lain: Menurut ahli tauhid, ibadah itu berarti
mengesakan Allah, mentakzimkan-Nya dengan sepenuh-penuh takzim serta
menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ahli fiqh mengartikan
ibadah dengan: apa yang dikerjakan untuk mendapat keridlaan Allah dan mengharap
pahalaNya di akhirat.
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi
menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan
lainnya;
1. ‘Ibadah Mahdhah
Ibadah
mahdah artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung
an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya
harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah,
jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika
keberadaannya.
b. Tatacaranya
harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh
Allah adalah untuk memberi contoh:
c. Bersifat
supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran
logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya
berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat,
adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan
ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan
ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan
rukun yang ketat.
d. Azasnya
“taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan
atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah
kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk
Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Jenis ibadah
yang termasuk mahdhah, adalah :
- shalat
- Puasa
- haji
2. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghairu mahdhah atau
umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadaha ghairu
mahdhah ialah belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang.
Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh
diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan
ibadah ini.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya
dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang
menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya
disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau
untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau
logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat,
maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh
dilakukan.
Shalat Jama dan Qashar
Shalat Jamak adalah : Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua
shalat fardhu yang dilaksanakan dalam
satu waktu.
Misalnya,shalat dzuhurdan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada
waktu Ashar. Shalat Maghribdan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada
waktu Isya’. Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan
dengan shalat lain. Shalat Jamak ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan
(halangan) seperti;
a. Dalam perjalanan yang
bukan untuk maksiat
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup
jauh, yakni 81 km (Begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab
sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah)
Tetapi sebagian ulama
lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua
hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama
dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.
- Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan 2
(dua) cara:
1. Jamak Taqdim (Jamak yang
didahulukan) yaitu menjamak 2 (dua) shalat
dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya
shalatDzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau
shalat Maghrib danIsya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.
- Syarat syah Jamak Taqdim ialah:
a. Berniat menjamak shalat
kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan shalat
pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan, artinya tidak
diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain,
kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
2. Jamak Ta’khir (jamak yang
diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu
shalat yang kedua.
Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau
shalat Maghrib dan shalat Isya’dilaksanakan pada waktu shalat Isya’
- Syarat Syah Jamak Ta’khir ialah:
a. Niat (melafazhkan pada
shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b. Berurutan, artinya tidak
diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau
sesuatu keperluan yang sangat penting.
Sedangkan shalat Qashar ialah: Shalat yang dipendekkan, yaitu shalat
fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat,
masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat,
mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari
Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Adapun syarat syah shalah Qashar sama
dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1. Shalatnya yang 4 (empat)
rakaat
2. Tidak makmum kepada orang
yang shalat sempurna
3. Harus memahami cara
melakukan
4. Masih dalam perjalanan,
bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jamak.
- Hadist
Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua
raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau
telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam,
beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat
Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW: ”Wahai penduduk mekkah, bershalatlah
kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang – orang yang dalam
perjalanan.” (HR. Abu Daud)
- Sedangkan cara melaksanakan shalat
Qashar adalah :
1. Niat shalat qashar ketika
takbiratul ihram.
2. Mengerjakan shalat yang
empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam
- Firman Allah SWT
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika
kamu memendekkan shalat…” (QS. An-Nisa: 101)
shalat jamak Qashar adalahmMengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan
meringkasrakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.
-
Hadist dari Ibnu Umar :
”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat
Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu
kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir.
Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan
Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita
sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai
Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.
Saudaraku sesama muslim,
bahwa diperbolehkannya seseorang melakukan shalat Jamak, Qashar, maupun Jamak
Qashar,
merupakan rushahatau keringanan dari Allah SWT. Maksudnya agar manusia
itu tidakmeninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan bagaimanapun.
SesungguhnyaAllah SWT tidak menghendaki kesukaran pada hamba-hamba-Nya.
Sesuai Firman-Nya:
”Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu…”(QS. Al-Baqarah: 185)
Setelah kita mengetahui seseorang (musafir) boleh mengerjakan shalat
Jamak, Qashar bahkan shalat Jamak Qashar sekaligus setelah memenuhi persyaratan
tersebut diatas, lantas bagaimana lafazh niat shalat-shalat tersebut?
SYAHADAT
Syahadat terdiri dua kalimat persaksian yang disebut dengan syahadatain,
yaitu: Asyhadu an-laa ilaaha illallaah yang artinya “Saya bersaksi tiada Tuhan Selain
Allah”. Wa asyhadu anna Muhammadan
rasuulullaah yang artinya: “dan saya
bersaksi bahwanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Menurut pejelasan mayoritas ulama, syahadat termasuk dalam 5 rukun Islam
atau rukun agama dan ditampilkan pada
rukun pertama. Melaksanakan syahadat hukumnya adalah wajib
Zakat
Zakat sebenarnya ada dua, yaitu hikmah zakat
bagi individu (orang yang membayar zakat) dan hikmah zakat bagi masyarakat
(yang menerima zakat)
-
zakat bagi orang yang membayar zakat ;
1.
Sebagai Bukti keimanan seseorang kepada Allah
2.
Dapat mensucikan jiwa dari sifat Kikir
3.
Mengobati hati dari cinta kepada dunia
4.
Menarik rasa simpati dan cinta
5.
Mensucikan, Mengembangkan dan memberkahkan harta
-
Zakat bagi Orang yang menerima zakat ;
1.
memenuhi kebutuhan si penerima, agar mereka dapat
menunaikan kewajibannya baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
2.
Mengembangkan sistem perekonomian yang islami
3.
Agar harta tidak hanya berputar di kalangan segelintir
orang kaya saja
4.
mengikis sifat meminta-minta
Haji
Haji adalah simbol yang
terbentuk dari berbagai amalan, simbol penyerahan diri seorang hamba kepada
Allah swt.
Haji adalah manipestasi
prinsip-prinsip islam, maipestasi ukhuwah islamiyah, dimana umat Islam
merasakan secara nyata bahwa mereka adalah saudara bagi setiap muslim didunia
Haji adalah Madrasah, tempat
penggemblengan yang mengantarkan manusia muslim ke peringkat yang lebih tinggi
Sekian dulu penjelasan dari saya, semoga apa yang saya jelaskan tadi bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Komentar
Posting Komentar