Manusia Makhluk Ibadat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pertama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga saya bisa menyelesaikan resume ini. Dan tak lupa kita mengucapkan shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang di ridhai Allah SWT.
Pada hari ini saya akan menjelaskan tentang manusia sebagai mahkluk ibadat. Ibadat berartikan beribadah dan kata ibadah berasal dari kata abada yang artinya  bebasnya menyembah atau mengabdi , yang  merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah sang pencipta.
Secara etimologis, ibadah atau ibadat berarti: taat, menurut, mengikut dan sebagainya. Ibadah juga digunakan dalam arti doa.
Dari sisi terminologis, ibadah mempunyai arti berdasarkan istilah yang dipergunakan, antara lain: Menurut ahli tauhid, ibadah itu berarti mengesakan Allah, mentakzimkan-Nya dengan sepenuh-penuh takzim serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ahli fiqh mengartikan ibadah dengan: apa yang dikerjakan untuk mendapat keridlaan Allah dan mengharap pahalaNya di akhirat.
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
       1.   ‘Ibadah Mahdhah
Ibadah mahdah artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:


Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS. 4: 64).


c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
-  shalat
- Puasa
-  haji

 2. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadaha ghairu mahdhah ialah belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.      



Shalat Jama dan Qashar

Shalat Jamak adalah : Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu  yang dilaksanakan dalam satu waktu.
Misalnya,shalat dzuhurdan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghribdan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’. Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jamak ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) seperti;
a.      Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
b.     Apabila turun hujan lebat
c.      Karena sakit dan takut
d.     Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni 81 km (Begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah)
            Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.
-    Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
1.      Jamak Taqdim (Jamak yang didahulukan) yaitu menjamak 2 (dua) shalat
dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya
shalatDzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau
shalat Maghrib danIsya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.
-       Syarat syah Jamak Taqdim ialah:
a.      Berniat menjamak shalat kedua pada shalat pertama
b.     Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c.      Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain,  kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
2.      Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua.
Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau
shalat Maghrib dan shalat Isya’dilaksanakan pada waktu shalat Isya’
-       Syarat Syah Jamak Ta’khir ialah:
a.      Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b.     Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.
Sedangkan shalat Qashar ialah: Shalat yang dipendekkan, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
-        Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1.      Shalatnya yang 4 (empat) rakaat
2.      Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna
3.      Harus memahami cara melakukan
4.      Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jamak.
-      Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW: ”Wahai penduduk mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang – orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)
-       Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :
1.      Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2.       Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam
-        Firman Allah SWT
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat…” (QS. An-Nisa: 101)

 shalat jamak Qashar adalahmMengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkasrakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.
-          Hadist dari Ibnu Umar :
”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.
        Saudaraku sesama muslim, bahwa diperbolehkannya seseorang melakukan shalat Jamak, Qashar, maupun Jamak Qashar,
merupakan rushahatau keringanan dari Allah SWT. Maksudnya agar manusia itu tidakmeninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan bagaimanapun. SesungguhnyaAllah SWT tidak menghendaki kesukaran pada hamba-hamba-Nya.
        Sesuai Firman-Nya:
”Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. Al-Baqarah: 185)
Setelah kita mengetahui seseorang (musafir) boleh mengerjakan shalat Jamak, Qashar bahkan shalat Jamak Qashar sekaligus setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, lantas bagaimana lafazh niat shalat-shalat tersebut?
SYAHADAT
Syahadat terdiri dua kalimat persaksian yang disebut dengan syahadatain, yaitu: Asyhadu an-laa ilaaha illallaah  yang artinya “Saya bersaksi tiada Tuhan Selain Allah”.  Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah  yang artinya: “dan saya bersaksi bahwanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Menurut pejelasan mayoritas ulama, syahadat termasuk dalam 5 rukun Islam atau rukun agama  dan ditampilkan pada rukun pertama. Melaksanakan syahadat hukumnya adalah wajib

Zakat
 Zakat sebenarnya ada dua, yaitu hikmah zakat bagi individu (orang yang membayar zakat) dan hikmah zakat bagi masyarakat (yang menerima zakat)
-          zakat bagi orang yang membayar zakat ;
1.      Sebagai Bukti keimanan seseorang kepada Allah
2.      Dapat mensucikan jiwa dari sifat Kikir
3.      Mengobati hati dari cinta kepada dunia
4.      Menarik rasa simpati dan cinta
5.      Mensucikan, Mengembangkan dan memberkahkan harta
-          Zakat bagi Orang yang menerima zakat ;
1.      memenuhi kebutuhan si penerima, agar mereka dapat menunaikan kewajibannya baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
2.      Mengembangkan sistem perekonomian yang islami
3.      Agar harta tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang kaya saja
4.      mengikis sifat meminta-minta

Haji
Haji adalah simbol yang terbentuk dari berbagai amalan, simbol penyerahan diri seorang hamba kepada Allah swt.
Haji adalah manipestasi prinsip-prinsip islam, maipestasi ukhuwah islamiyah, dimana umat Islam merasakan secara nyata bahwa mereka adalah saudara bagi setiap muslim didunia
Haji adalah Madrasah, tempat penggemblengan yang mengantarkan manusia muslim ke peringkat yang lebih tinggi

Sekian dulu penjelasan dari saya, semoga apa yang saya jelaskan tadi bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung.


            Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN BELAJAR MUSLIMIN DAN MUSLIMAT

Manusia Sebagai Mahkluk Peneliti

MANUSIA MAKHLUK BELAJAR (PART2)