Mawaris
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Pertama mari
kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya
sehingga saya bisa menyelesaikan resume ini. Dan tak lupa kita mengucapkan
shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa
kita ke jalan yang di ridhai Allah SWT.
Pada hari ini
saya akan menjelaskan tentang Mawaris. Ilmu mawaris adalah ilmu yang
mempelajari tentang cara pembagian harta yang telah di tentukan dalam Alquran
dan Hadits.cara pembagian menurut ahli mawariss adalah yang terbaik,
seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap
anak-anak yang masih kecil.
Ilmu mawaris
disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara yang sangat
efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip dan
nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris
dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakan
tentang segala sesuatu yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang
meninggal dunia.
Mawaris
merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari
seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan
demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:
1) Orang mati,
yang disebut pewaris atau yang mewariskan
2) Harta milik
orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
3) Satu atau
beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut
sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris
adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang
sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang
sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai
ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam
bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata
wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Warisan berdasarkan
pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur’an yang
menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16:
“Dan Sulaiman
telah mewarisi Daud.” Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”
Ketentuan
Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris
Jumlah ahli
waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia
ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut
ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil
furµd) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli
waris zawil furµd (yang bagiannya telah ditentukan)
2.
Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim
berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. Tidak adanya
salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian
orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal
dunia.
c. Ahli waris
hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang
wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka
bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu,
karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
3. Sebab-sebab
Menerima Harta Warisan
Seseorang
mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai
berikut:
a. Nasab
(keturunan)
Yakni kerabat
yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau
anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak
mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt.
Berfirman:
“Bagi tiap-tiap
harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat,
Kami jadikan pewaris-pewarisnya…”
(Q.S. an-Nisa’
: 33)
Hikmah warisan
dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat
persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar
dari sifat serakah.
c.Terhindari
dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat
mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Syarat dan
Rukun Warisan
Rukun Pewarisan
I. Pewaris,
yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta
peninggalannya.
II. Ahli waris,
yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan
pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan,
atau lainnya.
III. Harta
warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris,
baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
Sekian dulu
penjelasan dari saya, semoga apa yang saya jelaskan tadi bermanfaat bagi anda.
Terima kasih telah berkunjung.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Komentar
Posting Komentar