Mawaris


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pertama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga saya bisa menyelesaikan resume ini. Dan tak lupa kita mengucapkan shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang di ridhai Allah SWT.
Pada hari ini saya akan menjelaskan tentang Mawaris. Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang cara pembagian harta yang telah di tentukan dalam Alquran dan Hadits.cara pembagian menurut ahli mawariss adalah yang terbaik, seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yang masih kecil.
Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara yang sangat efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:
1) Orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
2) Harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
3) Satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur’an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16:
“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.” Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”

Ketentuan Mawaris dalam Islam

1. Ahli Waris
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furµd) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furµd (yang bagiannya telah ditentukan)


2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut:

a. Nasab (keturunan)
Yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. Berfirman:
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya…”
(Q.S. an-Nisa’ : 33)
Hikmah warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Syarat dan Rukun Warisan

Rukun Pewarisan
I. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
II. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
III. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

Sekian dulu penjelasan dari saya, semoga apa yang saya jelaskan tadi bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung.
            Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN BELAJAR MUSLIMIN DAN MUSLIMAT

Manusia Sebagai Mahkluk Peneliti

MANUSIA MAKHLUK BELAJAR (PART2)