KEWAJIBAN BELAJAR MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja.Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama).
Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,
“Dan katakanlah,‘ Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan"’“. (QS. Thaaha [20] : 114)
Setelah mengetahui bahwa hukum menuntut ilmu agama adalah wajib, tidak diwajibkan untuk mempelajari semua cabang dalam ilmu agama, seperti ilmu jarh wa ta’dil sehingga mengetahui mana riwayat hadits yang bisa diterima dan mana yang tidak. Demikian pula, tidak diwajibkan untuk mempelajari rincian setiap pendapat dan perselisihan ulama di bidang ilmu fiqh. Meskipun bisa jadi ilmu semacam itu wajib dipelajari sebagian orang (fardhu kifayah), yaitu para ulama yang Allah Ta’ala berikan kemampuan dan kecerdasan untuk mempelajarinya demi menjaga kemurnian agama.
Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:
Pertama, ilmu
tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.
Ke dua, ilmu tentang syariat-syariat Islam.
seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. wajib untuk mempelajari
hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat,
rukun dan pembatalnya.
Ke tiga, ilmu tentang lima hal yang
diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya.
Ke empat,ilmu yang wajib menurut jenis yang
ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan
seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang
berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli.
Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang
pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan
Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya
Allah lebih mengutamakan
ibadah yang disertai ilmunya. Amal ibadah yang dilaksanakan tanpa ilmu,
amat sedikit kebaikkannya, bahkan ada kalanya dapat merusak akal itu sendiri,
atau amal ibadahnya tidak sah. Misalnya orang yang akan melakukan shalat,
puasa, zakat, haji dll. sudah barang tentu harus mengetahui ilmunya. Penguasaan
ilmu ini akan mencegah kita berbuat tanpa dasar, berbuat hanya karena sang kyai
memerintahkan itu, misalnya. Tuntutan penguasaan ilmu ini juga berlaku untuk
ibadah yang berkaitan dengan dunia seperti bekerja, berjual-beli, berpolitik,
bergaul antar manusia dll. Oleh sebab itu, wajar jika Islam menekankan wajib
menuntut ilmu bagi setiap muslim dan muslimah dalam melaksanakan ibadahnya,
baik yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Allah maupun yang
berkaitan dengan hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan
lingkungannya dll.
Rasulullah
bersabda: “Seorang yang alim lebih sulit digoda oleh syetan, daripada seribu
ahli ibadah (tetapi tidak berilmu). (HR. Turmudzi).
Oleh sebab
itu, marilah kita semua selalu belajar guna meningkatkan ilmu, baik ilmu agama
dan ilmu pengetahuan yang lain yang bermanfaat bagi kebaikkan dan kejayaan umat
Islam di dunia dan akherat. Mudah-mudahan kita termasuk golongan orang-orang
yang beriman dan berilmu
Sekian
penjelasan dari saya, semoga apa yang saya jelaskan tadi bermanfaat bagi anda.
Terima kasih telah berkunjung.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar